Jakarta: Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nia Niscaya menyatakan pemerintah daerah perlu menyesuaikan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk mempermudah koordinasi serta sinkronisasi program dengan pemerintah pusat.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran Kementerian Dalam Negeri dalam penyesuaian struktur OPD yang membidangi parekraf mengacu kepada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016.
Selain itu, diperlukan peranan dari Pemerintah Provinsi untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian nomenklatur OPD yang menangani bidang parekraf, katanya dikutip dari Antara, Sabtu, 17 Desember 2022.
Menurut dia, sinkronisasi program prioritas sektor parekraf antara pemerintah pusat dan daerah di 2023 ini penting karena core value dalam memformulasi kebijakan kepariwisataan yang harus terfokus pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, kebijakan yang tepat target, waktu, dan manfaat, serta memahami kebutuhan masyarakat.
Kita juga harus peka pada isu keberlanjutan, daya saing, nilai tambah, digitalisasi, dan produktivitas, dan semua ini juga dikemas dengan inovasi, adaptasi, dan kolaborasi. Ini yang perlu diperhatikan dalam sinkronisasi program prioritas bidang parekraf, ucap dia.
Pada tahun 2023, Kemenparekraf menargetkan ada peningkatan pada nilai devisa pariwisata sebesar USD2,07 hingga USD5,95 miliar, nilai tambah ekonomi kreatif Rp1.279 triliun, peringkat Travel and Tourism Development Index (TTDI) sebesar 29-34 dan kontribusi Produk Domestik Bruto pariwisata sebesar 4,1 persen.
Kemudian jumlah wisatawan mancanegara mencapai 3,5-7,4 juta kunjungan, jumlah tenaga kerja pariwisata sebanyak 22,4 juta orang, nilai ekspor produk ekonomi kreatif USD24,46 miliar, dan jumlah wisatawan nusantara sebanyak 1,2-1,4 miliar pergerakan.
Menurut dia, pemda memiliki peranan penting untuk mencapai sejumlah target tersebut dengan menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, mengkoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di daerahnya, mengalokasikan anggaran untuk pengembangan pariwisata di daerahnya, hingga mengembangkan daya tarik wisata baru.
Jika setiap daerah punya konten dalam bentuk TVC (Television Commercial), artikel, bisa disampaikan kepada Kemenparekraf khususnya di Deputi 5 untuk dikomunikasikan melalui media kami, ada baiknya juga disertai bahasa asing pendukungnya agar bisa dipromosikan pada calon wisman, kata Nia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenparekraf Bayu Aji menyampaikan tentang arah kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2023.
Beberapa arahan itu adalah mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi struktural melalui peningkatan kualitas serta kontribusi destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah sebagaimana amanat RPJMN 2020-2024, yang didukung dengan penanganan jalan, pengelolaan sampah dan sarana prasarana pendukung, dan pasar penunjang usaha.
Dalam menyetujui usulan RK (Rencana Kegiatan) DAK Fisik TA 2023, Kemenparekraf memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya menu pembangunan yang diusulkan sudah tercantum dalam masterplan, dan penilaian dokumen masterplan memiliki hasil penilaian minimal 50. Menu kegiatan yang disetujui oleh Kemenparekraf adalah menu kegiatan yang telah dilengkapi oleh dokumen Detail Engineering Design (DED), selain itu usulan akan ditolak. Ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah,” ucap Bayu.
https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/yNLOnlvK-kemenparekraf-dorong-sinkronisasi-program-antara-pusat-dan-daerah